Koma.id, Jakarta – Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan menyoroti perubahan regulasi hukum yang membawa dampak penting bagi profesi advokat.
Trimedya menyampaikan rasa syukurnya karena peran advokat turut diperkuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) yang disahkan pada 18 November 2025.
Dalam kesempatan itu, Trimedya juga menegaskan kembali pentingnya konsolidasi dan solidaritas internal dalam tubuh organisasi advokat tersebut. Trimedya menegaskan, SPI harus terus memperkuat kekompakan agar mampu menjawab tuntutan profesi advokat yang semakin kompleks.
Ribuan Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor
Menurutnya, konsolidasi organisasi merupakan langkah penting untuk menjaga muruah dan integritas advokat di tengah dinamika penegakan hukum.







