Koma.id– Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna menegaskan bahwa Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 sah dan berlaku penuh, termasuk keputusan bahwa KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Ia menjelaskan surat yang ditandatangani Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Tajul Mafakhir merupakan tindak lanjut dari Hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025, yang memutuskan agar Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari.
Karena tidak ada pengunduran diri, rapat memutuskan pemberhentian dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 Juli 2026: BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang
Di sisi lain, Wasekjen PBNU Nur Hidayat menyebut adanya dugaan sabotase terkait proses pembubuhan stempel digital pada surat tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa sistem stempel elektronik PBNU tidak dapat diakses melalui tiga akun berbeda, termasuk akunnya sendiri dan akun Sekjen, sehingga ia menduga adanya intervensi dari Tim Project Management Office Digdaya PBNU.
“Dengan kondisi itu maka dapat disimpulkan bahwa terdapat aksi sabotase dari Tim Project Management Office Digdaya PBNU,” ucap Hidayat.







