Koma.id | Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka Program Magang Nasional bergaji Upah Minimum Provinsi (UMP/UMK) Batch III. Pendaftaran penyelenggara pemagangan berlangsung sejak 24 November hingga 3 Desember 2025, sementara pendaftaran calon peserta dibuka pada 4–7 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, program ini ditargetkan rampung sebelum akhir tahun dengan kick off dimulai pada 16 Desember 2025.
“Hari kemarin kita sudah membuka batch ketiga dengan jadwal mulai dari pendaftaran lowongan dari perusahaan, instansi pemerintah, lembaga, sampai pertengahan minggu depan. Selanjutnya para peserta calon magang memilih, dan setelah itu seleksi. Kita harapkan batch ketiga bisa dimulai pada 15 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11).
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 Juli 2026: BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang
Jadwal Lengkap Magang Nasional Batch III
- Pendaftaran penyelenggara: 24 November–3 Desember 2025
- Pendaftaran calon peserta: 4–7 Desember 2025
- Seleksi calon peserta: 8–11 Desember 2025
- Penetapan peserta: 12 Desember 2025
- Orientasi peserta dan mentor: 15 Desember 2025
- Kick off program: 16 Desember 2025
Syarat Peserta
- Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Lulusan Diploma atau Sarjana maksimal satu tahun sejak tanggal ijazah.
- Berasal dari perguruan tinggi terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
- Memenuhi syarat tambahan sesuai lowongan magang yang dilamar.
Cara Pendaftaran
Peserta wajib membuat akun melalui laman resmi maganghub.kemnaker.go.id dengan mengisi data diri, email, nomor HP, dan verifikasi OTP. Setelah akun aktif, calon peserta dapat melengkapi profil, memilih lowongan sesuai minat, serta mengunggah dokumen pendukung seperti ijazah dan transkrip nilai. Data akan divalidasi sebelum peserta mengikuti seleksi oleh perusahaan atau instansi penyelenggara.
Target dan Gaji
Pemerintah menargetkan 100 ribu lulusan baru mengikuti program ini. Hingga kini, 15 ribu peserta telah lolos batch pertama dan 62 ribu peserta lolos batch kedua. Peserta batch III akan menerima uang saku sesuai UMP/UMK masing-masing daerah.
Kemnaker menegaskan, perusahaan dilarang memotong gaji atau uang saku peserta magang secara sepihak. Pemotongan hanya berlaku bila peserta tidak hadir tanpa keterangan atau melanggar disiplin sesuai ketentuan resmi.
Program Magang Nasional Batch III diharapkan menjadi sarana bagi fresh graduate untuk memperoleh pengalaman kerja nyata, meningkatkan keterampilan, dan membuka peluang kerja setelah program selesai.








