Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukum

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46,8 Miliar

Views
×

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46,8 Miliar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi.(Official_KPK)

Koma.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP), perusahaan konstruksi milik BUMN. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 November hingga 14 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kedua tersangka yakni Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, Didik Mardiyanto (DM), serta Senior Manager Head of Finance dan Human Capital Department Divisi EPC, Herry Nurdy Nasution (HNN).

Silakan gulirkan ke bawah

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025,” kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (25/11).

Asep menjelaskan, sepanjang Juni 2022 hingga Maret 2023, keduanya diduga membuat sembilan proyek fiktif dengan total nilai mencapai Rp46,8 miliar. Modus yang digunakan adalah pengaturan vendor fiktif atas nama korporasi maupun perseorangan, termasuk menggunakan identitas office boy, driver, dan staf internal perusahaan untuk membuat dokumen purchase order serta tagihan palsu.

Dana yang dicairkan melalui vendor fiktif tersebut kemudian diterima kembali oleh DM dan HNN dalam bentuk valuta asing. Beberapa proyek fiktif yang tercatat antara lain pembangunan smelter nikel di Kolaka senilai Rp25,3 miliar, proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 di Morowali senilai Rp10,8 miliar, serta pembangunan PLTU Sulut-1 di Manado senilai Rp4 miliar.

Asep menegaskan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp46,8 miliar karena pengeluaran kas perusahaan tidak menghasilkan manfaat apa pun. Bahkan sebagian dana dialirkan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan variabel kepada sejumlah staf internal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dengan penahanan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di lingkungan BUMN yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.