Koma.id – Divisi Propam Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap personel polisi yang berada di lokasi saat Alex Iskandar, ayah tiri bocah Alvaro Kiano Nugroho, ditemukan tewas di ruang konseling Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (23/11) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan rencana penyelidikan Propam terkait insiden ini. Menurut Budi, pihak Propam akan mendalami kronologi kejadian serta prosedur pengawasan terhadap tahanan atau tersangka di ruang konseling.
“Pendalaman akan dilakukan oleh Propam,” ujar Budi dalam konferensi pers, Senin (24/11).
Kasi Propam Polres Metro Jakarta Selatan juga menyebut telah memeriksa dua personel polisi yang bertugas di ruang konseling saat insiden terjadi.
Kronologi Kasus
Sebelum peristiwa itu, Alex (AI), ayah tiri Alvaro, sempat mengakui penculikan dan pembunuhan terhadap Alvaro Kiano Nugroho (6), menurut pengakuannya saat diperiksa polisi.
Berdasarkan keterangan Humas Polda Metro, Alex diduga mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri di ruang konseling Mapolres Jaksel, bukan di dalam sel tahanan.
Namun, muncul kontradiksi dari Kapolres Jaksel, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, yang menyebut bahwa kematian Alex terjadi “di dalam tahanan.”
Respons Keluarga
Nenek Alvaro, Sayem (53), menyebut bahwa keluarga mendapat informasi langsung dari polisi bahwa Alex tewas akibat bunuh diri. Namun, dia dan anggota keluarga lainnya menyatakan belum yakin bahwa makam yang ditunjukkan merupakan makam Alex. “Kakek Alvaro belum pasti jelas apakah itu kuburan Alex atau bukan,” kata Sayem.
Makna Penyelidikan Propam
Penyelidikan Propam atas kematian Alex menjadi sorotan publik karena menyangkut prosedur penanganan tersangka di lingkungan kepolisian. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan soal pengawasan tahanan dan prosedur konseling di Polres.
Budi menuturkan bahwa Propam akan bekerja secara independen dan transparan dalam mengusut apakah terdapat kelalaian atau penyimpangan prosedural.













