Koma.id– Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) memantik perdebatan baru bagi masa depan megaproyek tersebut.
Padahal, ketentuan panjang HGU yang sebelumnya diterbitkan pada era pemerintahan Joko Widodo itu menjadi salah satu insentif utama untuk menarik investor jangka panjang. Namun dengan dibatalkannya aturan tersebut, membuat investor mulai khawatir dan peluang hengkangnya sejumlah pemodal semakin terbuka.
Di tengah kebutuhan investasi yang mencapai Rp466 triliun, keputusan MK itu disebut-sebut dapat memperlambat laju pembangunan IKN.
Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Otorita IKN (OIKN) Troy Pantouw menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan akan mematuhi keputusan MK. Ia memastikan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta lembaga terkait untuk menyelaraskan aturan teknis yang berdampak pada pola investasi dan pengelolaan lahan di IKN.
Troy juga menekankan bahwa pembangunan di lapangan tetap berjalan. Otorita IKN bersama kementerian/lembaga dan dunia usaha disebut terus menyelesaikan konstruksi sarana dan prasarana utama, termasuk menargetkan tuntasnya pembangunan ekosistem legislatif dan yudikatif pada 2028.







