KOMA.ID, BALI – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menggelar aksi dukungan untuk Majalah Tempo terkait gugatan perdata sebesar Rp 200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Aksi digelar di Lapangan Renon, Denpasar, Minggu (16/11/2025), sebagai bentuk protes terhadap apa yang mereka nilai sebagai ancaman pembungkaman pers.
SJB terdiri dari jurnalis dari berbagai media di Bali serta kelompok masyarakat sipil. Mereka mengecam langkah Amran yang menggugat Tempo karena pemberitaan sampul berjudul “Poles-poles Beras Busuk”. Tempo menayangkan laporan tersebut pada 16 Mei 2025 di platform X dan Instagram.
Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, Amran menilai pemberitaan Tempo telah merusak citra dan reputasinya serta institusi Kementerian Pertanian. Ia menuntut ganti rugi materiil dan imateriil lebih dari Rp 200 miliar.
Kapolri Ungkap Polri Siapkan 1,37 Juta Hektare Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan 2026
SJB menyatakan gugatan tersebut bertentangan dengan ketentuan penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut regulasi itu, sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi oleh Dewan Pers.
Penanggung jawab aksi, Ni Kadek Novi Febriani menyebut, gugatan ini dapat dikategorikan sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni gugatan untuk membungkam kritik publik. “Jika hakim mengabulkan gugatan Rp 200 miliar, itu preseden buruk bagi kemerdekaan pers dan iklim demokrasi,” ujarnya.
SJB juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024 yang menegaskan bahwa tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat ditujukan pada individu atau perorangan, bukan lembaga pemerintah. Menurut mereka, sebagai pejabat publik, Amran seharusnya mengedepankan pemenuhan hak informasi publik, bukan menggugat media.
Sebelum gugatan diajukan, Amran telah mengadukan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers. Hasilnya, lembaga itu mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, yang menyatakan bahwa laporan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (ketidakakuratan dan melebih-lebihkan) dan Pasal 3 (mencampur fakta dan opini menghakimi).
Dewan Pers merekomendasikan Tempo untuk mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi dalam waktu 2×24 jam. Tempo pun telah menjalankan seluruh rekomendasi tersebut pada 19 Juni 2025.
Namun, meski proses etik telah selesai, Amran tetap mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan alasan Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya dan institusi kementerian.
Tuntutan Solidaritas Jurnalis Bali
Dalam aksi tersebut, SJB mengeluarkan lima pernyataan sikap:
1. Kemerdekaan pers adalah syarat mutlak demokrasi; gugatan terhadap media adalah preseden buruk yang mengancam ekosistem pers dan demokrasi.
2. Mendukung Tempo dan menolak gugatan perdata Rp 200 miliar dari Mentan Amran Sulaiman.
3. Mendesak Menteri Pertanian mencabut gugatan dan menghormati PPR Dewan Pers.
4. Menilai gugatan ini sebagai bentuk pembredelan gaya baru, dan menegaskan pentingnya media tetap akurat, kritis, dan independen.
5. Mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh isi gugatan Amran.
Kronologi Sengketa Tempo–Mentan Amran
*16 Mei 2025:* Tempo menayangkan laporan “Poles-poles Beras Busuk”.
*19 Mei 2025:* Artikel lanjutan berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah” terbit, memuat pengakuan Mentan soal kerusakan gabah.
*4 Juni 2025:* Mediasi awal dilakukan.
*6 Juni 2025:* Aduan dilayangkan ke Dewan Pers.
*18 Juni 2025:* Tempo menerima PPR dari Dewan Pers.
*19 Juni 2025:* Tempo mengeksekusi seluruh rekomendasi PPR.
*2 Juli 2025:* Tempo menerima informasi soal gugatan perdata dari Mentan.
*10 Juli 2025:* Pemanggilan sidang perdana di PN Jakarta Selatan.
Aksi SJB di Denpasar menegaskan bahwa proses hukum ini tidak hanya menyangkut Tempo, tetapi juga menjadi alarm bagi seluruh media di Indonesia terkait ancaman terhadap kebebasan pers.













