Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Heboh Putusan MK, Kata DPR Polisi Tetap Bisa Tugas di Jabatan Sipil Asal Penugasannya Berkaitan dengan Tugas Kepolisian

Views
×

Heboh Putusan MK, Kata DPR Polisi Tetap Bisa Tugas di Jabatan Sipil Asal Penugasannya Berkaitan dengan Tugas Kepolisian

Sebarkan artikel ini
1.743 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Demo di Monas dan DPR Hari Ini

Koma.id – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tak bisa serta merta diterapkan.

Pasalnya sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri) masih membuka celah bagi penugasan anggota Polri aktif di instansi sipil, asalkan memenuhi syarat tertentu.

Silakan gulirkan ke bawah

Bilamana penugasan tersebut berkaitan langsung dengan tugas kepolisian dan dilakukan atas perintah Kapolri. Sehingga menunjukkan bahwa putusan MK tidak serta-merta mengakhiri praktik penugaskan anggota Polisi diluar Polri.

“Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujar Rudianto dalam keterangannya, Jumat (13/11/2025).

Rudianto merujuk pada penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri, yang mendefinisikan “jabatan di luar kepolisian” sebagai jabatan yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian. Dengan menggunakan logika hukum acontrario (penalaran dari kebalikan suatu aturan), Rudianto berkesimpulan sebaliknya.

“Artinya, dengan logika hukum acontrario, jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri, maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penugasan semacam ini merupakan bagian dari sinergi antarlembaga yang diamanatkan oleh Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945. Untuk mencegah kekosongan hukum dan menjaga efektivitas pemerintahan, Rudianto menekankan perlunya segera menyusun norma baru sebagai tindak lanjut putusan MK.

“Perlunya pembentukan norma baru sebagai tindak lanjut putusan MK agar tidak menimbulkan kekosongan hukum sekaligus tetap menjaga prinsip sinergi antarinstitusi dalam penyelenggaraan negara,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.