Koma.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak serta-merta menutup peluang penugasan anggota Polri di luar institusinya. Menurut kacamata Dasco, putusan tersebut justru masih memberi ruang bagi polisi aktif untuk tetap mengisi jabatan sipil selama penugasan tersebut masih bersinggungan langsung dengan tugas-tugas Korps Bhayangkara.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri mengklaim masih akan mengkaji putusan MK Nomor 144/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri. DPR menunggu salinan putusan resmi untuk pembahasan lebih lanjut.
Dalam putusannya, MK melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar Polri, kecuali jika sudah mengundurkan diri atau pensiun. Namun Dasco menilai substansi putusan tersebut tidak absolut.
“Kalau yang saya tangkap ya, polisi itu hanya boleh menempatkan personil di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,” ujar Dasco kepada awak media, dikutip pada Jumat (14/11/2025).
Dasco memang tidak merinci lembaga apa saja yang dianggap bersinggungan dengan tugas Polri. Namun merujuk Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945, tugas Polri meliputi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Nah itu nanti penjabarannya nanti silakan dijabarkan Kepolisian dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan lain-lain,” tambahnya.
Baik pemerintah maupun Polri menyatakan akan mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Tetapi hingga kini belum ada kepastian apakah putusan tersebut tetap mengakomodir penugasan polisi aktif di jabatan sipil tertentu yang masih relevan dengan fungsi kepolisian.
Jika tafsir tersebut berlaku, maka polisi aktif masih memungkinkan mengisi jabatan pada lembaga yang berkaitan erat dengan tugas kepolisian seperti KPK, BNN, BSSN, BNPT, atau jabatan tertentu di Kemenko Polhukam.







