Koma.id – Meski Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, sejumlah ketentuan dalam UU Polri menunjukkan bahwa anggota Polri masih dapat ditempatkan di instansi sipil asal penugasannya berkaitan dengan tugas kepolisian dan dilakukan atas perintah Kapolri.
Hal inilah yang menjadi alasan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, mengatakan bahwa implementasi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 masih membutuhkan penyelarasan regulasi.
Rudianto menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan MK tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa putusan itu tidak dapat serta-merta diberlakukan tanpa melihat norma-norma lain dalam sistem hukum nasional.
“Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujar Rudianto dalam keterangannya, Jumat (13/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian masih memberikan ruang bagi penugasan anggota Polri aktif di luar institusi Polri. Pasal 28 Ayat (3) memang mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu, namun penugasan aktif tetap diperbolehkan apabila terkait langsung dengan fungsi kepolisian.
Rudianto juga menyoroti adanya tafsir autentik yang menyebutkan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian atau yang tidak berada dalam kerangka penugasan Kapolri. Dari sini, ia menggunakan logika hukum acontrario: jika jabatan tersebut berkaitan dengan tugas kepolisian dan penugasannya diperintahkan Kapolri, maka tidak bertentangan dengan aturan.
“Artinya, dengan logika hukum acontrario, jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri, maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut,” tegasnya.
Menurut Rudianto, penugasan anggota Polri ke kementerian atau lembaga lain justru bagian dari sinergi antarlembaga dalam kerangka Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 mengenai fungsi keamanan negara. Ia menilai kolaborasi tersebut penting untuk menjaga efektivitas pemerintahan.
Ia menutup dengan menekankan pentingnya penyusunan norma baru sebagai tindak lanjut putusan MK.
“Perlunya pembentukan norma baru sebagai tindak lanjut putusan MK agar tidak menimbulkan kekosongan hukum sekaligus tetap menjaga prinsip sinergi antarinstitusi dalam penyelenggaraan negara,” tandasnya.







