Koma.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi di tubuh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Penyelidikan ini dipastikan berbeda dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang telah masuk tahap penyidikan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa perkara BPKH masih berada di tahap penyelidikan awal. “Terpisah (korupsi haji),” ujar Asep saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/11).
Meski belum dapat merinci secara detail, Asep mengungkapkan bahwa penyelidikan mencakup aspek layanan pendukung jemaah haji, termasuk tempat tinggal, akomodasi, katering, dan transportasi. KPK juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengumpulan tarif pengiriman barang jemaah.
“Informasi yang kami terima, pengiriman barang itu dimobilisasi atau dikumpulkan. Kami akan cek kerja samanya, apakah dengan PT Pos atau perusahaan swasta,” kata Asep.
Ia menambahkan, perbedaan tarif berdasarkan lokasi penginapan jemaah menjadi salah satu indikator awal.
“Semakin dekat ke Masjidil Haram atau Arafah, tarif transportasi dan akomodasi makin mahal. Begitu juga dengan menu makanan dan kelayakan tempat tinggal,” ujarnya.
Menanggapi penyelidikan tersebut, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang berjalan. “BPKH akan bersikap kooperatif dan terbuka, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Fadlul dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional dan akuntabel, dengan komitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).
KPK sebelumnya juga memeriksa ratusan biro perjalanan terkait kasus kuota haji tambahan. Penyelidikan terhadap BPKH menjadi langkah lanjutan dalam pengawasan tata kelola dana dan layanan haji di Indonesia.








