Koma.id | Jakarta – Di tengah polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, aparat kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya bukan bentuk kriminalisasi, melainkan hasil penyidikan berdasarkan bukti digital yang kuat. Polda Metro Jaya menyebut para tersangka diduga melakukan manipulasi data elektronik dan pencemaran nama baik melalui unggahan yang menyesatkan publik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar soal pendapat atau penelitian, melainkan menyangkut tindakan yang melanggar hukum.
“Kami menetapkan delapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk jejak digital yang menunjukkan adanya editing dan penyebaran informasi palsu,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (07/11).
Menurut penyidik, para tersangka terbagi dalam dua klaster: klaster pertama adalah pihak yang menyebarkan konten manipulatif, sementara klaster kedua adalah mereka yang turut memviralkan dan memperkuat narasi tuduhan palsu. Roy Suryo termasuk dalam klaster kedua bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.
Polisi juga membantah tudingan bahwa kasus ini mengabaikan kebebasan akademik. “Kebebasan berpendapat tetap dijamin, tapi tidak berarti bebas menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi merusak reputasi seseorang, apalagi kepala negara,” tegas Asep.
Dalam proses penyidikan, aparat menemukan indikasi bahwa dokumen ijazah yang dipersoalkan telah mengalami manipulasi digital. Meski Roy Suryo membantah melakukan editing, penyidik menyebut ada jejak teknis yang mengarah pada keterlibatan para tersangka.
Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, turut mendesak agar polisi segera menahan Roy Suryo demi menghentikan kegaduhan publik.
“Ini bukan soal akademik, ini soal etika dan tanggung jawab menyebarkan informasi. Kalau dibiarkan, bisa jadi preseden buruk,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyarankan agar pengadilan terlebih dahulu memutus keabsahan ijazah Presiden sebelum melanjutkan proses pencemaran nama baik. Namun ia tidak membantah bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo Cs tetap sah secara prosedural.
Dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 32 dan 35 UU ITE, kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas ketika menyangkut reputasi dan integritas pejabat publik.







