Koma.id– Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menilai bahwa keputusan pemerintah menaikkan gaji hakim secara signifikan harus dipertimbangkan secara komprehensif. Peningkatan kesejahteraan aparat peradilan memang penting, tetapi perlu diiringi dengan keadilan bagi profesi hukum lainnya seperti jaksa, panitera, dan aparat hukum di tingkat bawah.
“Peningkatan gaji yang signifikan harus memperhatikan keseimbangan fiskal negara dan tidak menimbulkan kesenjangan antarprofesi penegak hukum, seperti jaksa, panitera, dan aparat di tingkat bawah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Abdullah menegaskan, kenaikan gaji tidak boleh berhenti sebagai kebijakan simbolik tanpa reformasi menyeluruh di tubuh lembaga peradilan.
“Gaji tinggi tidak boleh menjadi satu-satunya jaminan moral. Reformasi peradilan harus dijalankan secara berkelanjutan, dengan penguatan integritas, perbaikan sistem rekrutmen, dan transparansi putusan,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen dalam acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Kenaikan tersebut bervariasi menurut golongan, dengan persentase tertinggi diberikan kepada hakim junior.
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari agenda besar reformasi hukum nasional dan penguatan integritas lembaga peradilan. Selain mendorong profesionalisme hakim, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan potensi suap dan intervensi eksternal dalam proses penegakan hukum.
Meski begitu, sejumlah kalangan masih menilai langkah tersebut perlu dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan bagi profesi penegak hukum lainnya agar tidak menimbulkan ketimpangan baru di sektor hukum. Pemerintah diminta untuk memastikan bahwa kebijakan serupa dapat diterapkan secara proporsional di seluruh lembaga peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.







