Koma.id – Ketua Adat Port Numbay, Daniel Toto, menyoroti lambannya tindak lanjut pemerintah daerah terhadap Surat Edaran Gubernur Papua tanggal 5 Juli 2017 yang mengatur tentang pelestarian burung cenderawasih sebagai satwa khas dan simbol kehormatan masyarakat Papua.
Daniel menegaskan, meski surat edaran tersebut telah dikeluarkan oleh almarhum Gubernur Papua Lukas Enembe, hingga kini belum ada peraturan turunan maupun perda khusus yang memperkuat implementasinya di lapangan.
“Sudah delapan tahun surat edaran itu keluar, tapi belum ada regulasi turunan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) atau pemerintah daerah. Tidak ada perda yang mengatur perlindungan dan sanksi,” ujarnya di Jayapura pada Rabu (23/10/2025).
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 Juli 2026: BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang
Menurut Daniel, kekosongan regulasi inilah yang menyebabkan masih terjadi berbagai pelanggaran, termasuk peristiwa pembakaran atribut yang melibatkan simbol burung cenderawasih dan menimbulkan keresahan masyarakat.
“Peristiwa tanggal 20 itu menjadi peringatan bagi kita semua. Pemerintah harus segera membuat perda turunan untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap satwa di tanah Papua,” tegasnya.







