Koma.id– Polemik panjang dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya menemui titik temu. Dua kubu yang berseteru, yakni kubu Agus Suparmanto dan Muhamad Mardiono, sepakat berdamai dan menutup babak konflik internal yang telah lama membayangi partai berlambang Ka’bah itu.
Kesepakatan rekonsiliasi tersebut membuat Agus membatalkan rencana menggugat kepengurusan Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jadi itu tidak kami lakukan karena sudah dimediasi,” kata dia di kantor Kementerian Hukum, Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025.
Agus mengaku memilih jalan musyawarah ketimbang memperpanjang sengketa politik di ruang hukum. Ia menilai, langkah damai menjadi jalan terbaik demi menjaga soliditas PPP jelang agenda politik nasional mendatang.
“Kalau musyawarah tidak tercapai, (ditempuh) hal-hal lain. Tapi saya rasa ini musyawarah sudah terjadi,” ucap Agus.
Sebelumnya, kubu Agus sempat menolak Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Mardiono. Penolakan itu didukung pernyataan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy, yang menilai SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin syarat sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 34 Tahun 2017.
Romahurmuziy menyoroti bahwa SK itu tidak memenuhi poin keenam, yaitu surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai dari mahkamah partai politik. Menurutnya, tanpa dokumen tersebut, SK seharusnya tidak dapat disahkan.
Namun, setelah melalui proses mediasi dan komunikasi intensif di bawah koordinasi Kementerian Hukum dan HAM, konflik dua kubu PPP itu dinyatakan selesai. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kemudian mengesahkan SK terbaru hasil rekonsiliasi.







