Koma.id– Desakan keluarga korban agar Komnas HAM menetapkan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat dinilai belum tentu tepat jika tidak diiringi kajian mendalam mengenai unsur-unsur hukum yang harus dipenuhi lantaran secara hukum penetapan pelanggaran HAM berat membutuhkan mekanisme ketat.
“Tragedi Kanjuruhan memang menjadi luka kolektif bangsa. Tetapi, penetapan sebagai pelanggaran HAM berat tidak bisa hanya berdasarkan desakan publik, melainkan harus melalui pembuktian apakah unsur pelanggaran sistematis dan meluas terpenuhi sesuai Undang-Undang,” kata Peneliti CIE, Muhammad Chaerul, Kamis (2/10/2025).
Chaerul menambahkan, Komnas HAM tak bisa langsung bertindak tanpa tekanan namun meski melalui temuan objektif agar publik tidak hanya disuguhi keputusan yang gegabah.
“Jangan sampai publik terjebak dalam ekspektasi yang secara hukum belum tentu bisa dipenuhi untuk ditetapkan sebagai HAM berat,” tegasnya.
Sebelumnya, massa aksi Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan menggelar audiensi di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Mereka menyampaikan tuntutan agar lembaga tersebut segera memberi status pelanggaran HAM berat pada tragedi yang merenggut ratusan nyawa pada 2022.







