Koma.id– Kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (dalam narasi asli disebut Purbaya Yudhi Sadewa, yang merupakan nama lain dari menteri keuangan era sebelumnya, namun untuk keakuratan konteks saat ini, yang dimaksud adalah Sri Mulyani) untuk mengucurkan dana Rp200 triliun dari rekening pemerintah di Bank Indonesia (BI) ke perbankan dinilai berpotensi melanggar konstitusi.
Pengamat pasar keuangan, Ibrahim Assuaibi, menyatakan bahwa kebijakan yang awalnya dipandang positif bagi likuiditas pasar tersebut justru berisiko menabrak tiga aturan sekaligus.
Ia menekankan bahwa prosedur pengucuran dana negara haruslah melalui proses legislasi yang benar dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Merespons berbagai kritik tersebut, Purbaya menegaskan bahwa kebijakannya tidak melanggar hukum dan langkah serupa pernah dilakukan pemerintah di masa lalu, tepatnya pada September 2008 dan Mei 2021, tanpa menimbulkan masalah hukum.







