Koma.id – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai reformasi Polri sejatinya telah mencapai titik sejarah dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden.
Menurutnya, hal itu adalah fondasi besar yang memutus rantai subordinasi militer dan menegakkan prinsip independensi.
“Inilah mengapa istilah restorasi jauh lebih tepat. Restorasi berarti mengembalikan Polri pada jati diri yang sesungguhnya: aparat negara yang berani, bersih, dan humanis,”kata Haidar Alwi, dikutip Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, hal itu adalah fondasi besar yang memutus rantai subordinasi militer dan menegakkan prinsip independensi.
“Inilah mengapa istilah restorasi jauh lebih tepat. Restorasi berarti mengembalikan Polri pada jati diri yang sesungguhnya: aparat negara yang berani, bersih, dan humanis,”kata Haidar Alwi, Selasa (16/9/2025).
“Restorasi berarti merenovasi tanpa menggoyahkan pilar. Memperbaiki kelemahan tanpa meruntuhkan struktur, dan menegakkan kembali nilai-nilai luhur yang dulu menjadi alasan mengapa reformasi digelorakan,” sambungnya.
Ia melihat, setiap kali ada kejadian yang melibatkan anggota Polri, seruan “reformasi Polri” selalu muncul.
Pada tahun 2011 misalnya, wacana reformasi Polri mengemuka setelah kasus Mesuji Lampung, Sumsel dan Bima NTB.
Lalu, timbul lagi tahun 2015 seiring isu dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
Kemudian tahun 2022 kembali disuarakan setelah kasus Ferdy Sambo.
Berikutnya tahun 2024 pasca polemik penguntitan Jampidsus Kejagung oleh oknum Densus 88 serta tuduhan partai tertentu yang mengkambinghitamkan Polri atas kekalahan kandidatnya dalam Pemilu.
Terakhir, kata Haidar, baru-baru ini reformasi Polri dan pergantian Kapolri disuarakan menyusul tewasnya seorang pengemudi ojek online dalam kerusuhan Agustus 2025.
“Jika dicermati, polanya berulang dan mudah ditebak. Satu kasus individu dijadikan pintu masuk untuk menggoreng isu kelembagaan. Satu pelanggaran segera dibesar-besarkan menjadi kegagalan sistem. Seolah-olah Polri secara keseluruhan gagal. Seolah-olah seluruh reformasi yang telah dilakukan sejak 1999 tidak pernah ada,” jelas Haidar Alwi.
Ketika setiap masalah operasional atau moral oknum dijawab dengan tuntutan ‘reformasi kelembagaan’, menurur Haidar, sesungguhnya yang terjadi adalah pengaburan persoalan.
Narasi yang diulang-ulang ini, kata dia, membentuk persepsi seolah Polri adalah sistem yang cacat.
Padahal yang terjadi, kata Haidar, hanyalah upaya sistematis untuk menggerus kepercayaan publik sekaligus menguji keteguhan negara.
Haidar mengatakan bahaya dari pola ini tidak bisa dihilangkan.
Bila negara menuruti tuntutan tersebut setiap kali ada kejadian, menurut dia, sama saja negara rela pergi ke meja lelang dan menggadaikan kewibawaannya.
Bila negara menuruti tuntutan tersebut setiap kali ada kejadian, menurut dia, sama saja negara rela pergi ke meja lelang dan menggadaikan kewibawaannya.
“Sudah saatnya kita bertanya pada hati nurani: apakah kita akan maju dengan memperkuat apa yang sudah benar, atau justru mundur dengan mengulangi kesalahan yang sama?” pungkasnya.







