Koma.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang etik terhadap Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis PJJ 17713-VII yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas pada Kamis (4/9).
Sidang oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri ini bakal berlangsung di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri pukul 09.00 WIB.
YLBHI: Urusan Begal Bukan Tugas Tentara
Dalam sidang tersebut, Divpropam turut menghadirkan pengawas eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). “Jam 09.00 WIB di TNCC,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, Rabu (3/9).
Sekarang Bukan Lagi Isu Dwifungsi, TNI Dinilai Sudah Masuk ke Semua Sektor Dari MBG hingga Koperasi
Selain Rohmat, perkara ini juga menyeret Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Dalam sidang etik kemarin, Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung pada tewasnya Affan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, Cosmas terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Pasal itu dikaitkan dengan sejumlah aturan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yakni Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, dan Pasal 8 huruf c angka 1.
Putusan sidang menjatuhkan tiga sanksi, yaitu:
– Pertama, menyatakan perbuatan Cosmas sebagai perbuatan tercela.
– Kedua, penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
– Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Polri juga memastikan perkara Cosmas dan Rohmat dilanjutkan ke ranah pidana oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. “Hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,” kata Trunoyudo.













