Koma.id– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan RUU tersebut akan dimulai setelah proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai.
Secara terpisah, pengamat mata uang dan komoditas, Ibrahim Assuaibi, memberikan pandangannya bahwa wacana Undang-Undang Perampasan Aset bukanlah hal baru.
Menurutnya, isu ini telah dibahas sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, hingga kini, regulasi yang dinilai crucial untuk mendukung pemberantasan korupsi itu belum juga disahkan.
Assuaibi juga menyoroti bahwa harapan publik untuk melihat aset hasil tindak pidana dapat dirampas demi terwujudnya keadilan sosial, seringkali pupus di meja politik.
Alih-alih dilanjutkan secara serius, pembahasan undang-undang tersebut justru tidak menunjukkan progress yang signifikan dan cenderung berjalan di tempat seiring dengan pergantian rezim pemerintahan.







