Koma.id | Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil sehubungan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dipusatkan di Istana Merdeka.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa peniadaan CFD telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016.
PN Jaksel Tolak Praperadilan IV Roy Suryo
Regulasi tersebut mengatur bahwa HBKB dapat dibatalkan apabila bertepatan dengan kegiatan berskala nasional atau internasional yang memerlukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas khusus.
“Pada tanggal itu (17 Agustus), karena Hari Minggu dan bertepatan dengan upacara kenegaraan, maka CFD ditiadakan,” ujar Syafrin saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (05/08).
Dishub DKI Jakarta saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan Paspampres dan panitia HUT RI untuk mendukung penuh pelaksanaan upacara detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka. Dukungan mencakup pengaturan parkir, pengamanan jalur kirab bendera pusaka dari Monas ke Istana, serta pengawasan lalu lintas di sekitar lokasi acara.
Selain itu, Dishub juga masih membahas skema rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan pada hari peringatan kemerdekaan. Syafrin memastikan jumlah personel yang akan dikerahkan akan disesuaikan dengan kebutuhan operasi di lapangan.
“Begitu rencana operasi ditetapkan, kami akan kerahkan petugas secara maksimal, termasuk unit derek,” tegasnya.
Sebagai pengganti ruang publik CFD, masyarakat diimbau untuk berpartisipasi dalam rangkaian pesta rakyat yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas). Acara terbuka untuk umum dan menghadirkan perlombaan khas 17-an, panggung hiburan, kuliner gratis dari UMKM, hingga pertunjukan kembang api dan Karnaval Kemerdekaan pada malam harinya.









