Koma.id- Polemik pembayaran royalti musik kembali mencuat di tengah masyarakat. Kali ini, sebuah foto struk pembayaran restoran menjadi sorotan setelah mencantumkan biaya tak biasa, yakni royalti musik dan lagu senilai Rp29.140.
Foto tersebut viral di media sosial dan memicu perdebatan publik, seiring kontroversi aturan kewajiban pembayaran royalti bagi pemilik restoran dan kafe oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Penyanyi sekaligus pencipta lagu, Rieka Roslan, mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai informasi yang beredar sebelum melakukan pengecekan.
Menurutnya, kasus ini memperlihatkan lemahnya sosialisasi dari LMKN terkait mekanisme pembayaran royalti. Rieka menegaskan bahwa pencipta lagu memiliki hak ekonomi atas karya yang digunakan untuk kepentingan komersial.
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, menilai aturan royalti yang berlaku saat ini memberatkan pelaku usaha.
Nah Lho! BGN Moratorium dan Audit Dapur MBG
Ia mengkritik metode penetapan tarif yang didasarkan pada jumlah kamar, kursi, atau luas area, karena dinilai tidak relevan. PHRI juga menyoroti minimnya sosialisasi dari pihak berwenang kepada pelaku usaha.







