Koma.id- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Roy Suryo, menyoroti proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Bginya pembangunan IKN tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab proses pengesahan Undang-Undang IKN yang dianggap cacat prosedural.
Menurutnya, saat ketok palu pengesahan UU IKN, hanya 77 dari total 575 anggota DPR yang hadir secara fisik, atau sekitar 13 persen saja. Ia mempertanyakan validitas keputusan tersebut, meski sebagian besar anggota diklaim hadir secara daring.
Namun, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menekankan bahwa pembangunan IKN berjalan sesuai rencana dan bahkan dipercepat. Ia memastikan bahwa proyek ini merupakan bagian dari program prioritas nasional, dengan dukungan legalitas dan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Basuki menjelaskan, fokus saat ini adalah penyelesaian pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1A, yang mencakup Istana Negara, gedung Legislatif, serta Yudikatif. Pembangunan jalan di area KIPP 1B juga sudah dimulai seiring masuknya investasi ke kawasan tersebut.







