Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Berita

Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN Picu Kontroversi, Pakar Hukum: Tabrak Aturan

Views
×

Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN Picu Kontroversi, Pakar Hukum: Tabrak Aturan

Sebarkan artikel ini
Optimis, PKS Yakin Kabinet Merah Putih Prabowo Ciptakan Banyak Lapangan Kerja

Koma.id | Jakarta – Praktik rangkap jabatan oleh 30 dari 55 wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pakar hukum, akademisi, dan lembaga pengawas menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Pengamat hukum dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri semestinya juga diterapkan kepada wamen. Ia merujuk pada Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Silakan gulirkan ke bawah

“Wamen adalah bagian dari kekuasaan eksekutif. Rangkap jabatan mereka sebagai komisaris BUMN jelas bertentangan dengan semangat konstitusi,” kata Hardjuno.

Senada, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dan Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko menyoroti potensi moral hazard dan bias kebijakan. Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menyebut praktik tersebut sebagai “pelanggaran yang dihalalkan” dan memperingatkan bahwa BUMN bisa menjadi alat kekuasaan politik.

Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD turut menyuarakan kekhawatiran. Ia menyebut rangkap jabatan ini sebagai bentuk abuse of power yang berisiko memicu praktik korupsi.

Namun, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membantah tudingan pelanggaran hukum. Ia menyatakan bahwa Putusan MK tidak secara eksplisit melarang wamen merangkap jabatan. Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron juga menyebut kehadiran wamen di jajaran komisaris BUMN dapat memperkuat sinergi sektoral.

Di tengah polemik, gugatan uji materi terhadap UU No. 39/2008 telah diajukan ke MK oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies Juhaidy Rizaldy Roringkon bersama empat mahasiswa Universitas Indonesia. Mereka menuntut agar wamen dilarang merangkap jabatan demi menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintahan.

Daftar 30 Wamen yang Merangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN:

  1. Ratu Isyana Bagoes Oka, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel)
  2. Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Perdagangan, Komisaris Utama PT Sarinah (Persero)
  3. Todotua Pasaribu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
  4. Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  5. Ossy Dermawan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  6. Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  7. Giring Ganesha, Wakil Menteri Kebudayaan, Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
  8. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
  9. Donny Ermawan Taufanto, Wakil Menteri Pertahanan, Komisaris Utama PT Dahana (Persero)
  10. Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  11. Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisaris PT Citilink Indonesia
  12. Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
  13. Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian, Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
  14. Helvy Yuni Moraza, Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  15. Diana Kusumastuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
  16. Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan, Komisaris PT Pertamina Bina Medika
  17. Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  18. Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
  19. Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
  20. Komjen Pol (Purn) Suntana, Wakil Menteri Perhubungan, Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
  21. Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan, Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  22. Aminuddin Ma’ruf, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  23. Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  24. Christina Aryani, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
  25. Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  26. Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  27. Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi, Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
  28. Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri, Komisaris PT Pertamina International Shipping
  29. Taufik Hidayat, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
  30. Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Komisaris PT Pertamina Hulu Energi.
Jangan lupa temukan juga kami di Google News.