Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

RUU KUHAP Segera Disahkan, Lokataru: Jangan Tutupi dari Rakyat!

Views
×

RUU KUHAP Segera Disahkan, Lokataru: Jangan Tutupi dari Rakyat!

Sebarkan artikel ini
Akademisi dan YLBHI Wanti-wanti Jangan Jadikan KUHAP Alat Represif Penegak Hukum

Koma.id, Jakarta — Proses legislasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kini memasuki babak baru. Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi menyelesaikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Kamis, 10 Juli 2025.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa dari total 1.676 DIM, sebanyak 1.091 bersifat tetap atau tidak mengalami perubahan dari draf awal yang disusun oleh DPR. Sementara itu, 295 DIM bersifat redaksional, 68 DIM mengalami perubahan, 91 DIM dihapus, dan 131 DIM memuat substansi baru yang dianggap relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan perlindungan hak asasi manusia.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami telah menyelesaikan tahapan penting ini. Selanjutnya akan dilakukan sinkronisasi oleh tim perumus dan tim sinkronisasi yang terdiri dari 17 anggota lintas fraksi, dan saya langsung menjadi ketuanya. Kami menargetkan RUU KUHAP ini segera bisa disahkan,” tegas Habiburokhman.

Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan prioritas, mengingat regulasi yang berlaku saat ini sudah usang dan belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip-prinsip perlindungan HAM, transparansi, dan keadilan restoratif.

Namun, di sisi lain, sorotan tajam datang dari Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang meminta agar proses legislasi ini dijalankan secara terbuka. Ia mendesak pemerintah dan DPR segera mempublikasikan draf DIM paling lambat dua hari ke depan.

“RUU KUHAP menyangkut hak dasar warga negara. Maka rakyat berhak tahu apa saja yang berubah, dihapus, atau ditambah. Jangan sampai publik hanya jadi penonton dalam proses hukum yang menyangkut nasib mereka sendiri,” kata Delpedro.

Desakan ini menjadi peringatan agar DPR dan pemerintah tetap konsisten menjaga akuntabilitas dan partisipasi publik, terutama mengingat beberapa DIM disebut menyangkut substansi baru yang belum pernah didiskusikan sebelumnya secara terbuka.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.