Koma.id | Jakarta – Bagi kamu yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), ada baiknya mulai menyiapkan dokumen sejak dini. Selain syarat umum seperti fotokopi e-KTP dan SIM asli, kini ada satu syarat tambahan yang wajib dipenuhi: bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Aturan baru ini mulai berlaku sejak 1 November 2024, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A). Artinya, setiap pemohon SIM harus menunjukkan status aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar proses perpanjangan bisa dilanjutkan.
Syarat Perpanjangan SIM 2025
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi e-KTP dan KTP asli
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan lulus tes psikologi
- Bukti keaktifan sebagai peserta BPJS Kesehatan
Tak hanya dokumen, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi. Tes kesehatan dikenakan tarif sekitar Rp 35.000, sementara tes psikologi kini naik menjadi Rp 100.000. Biaya asuransi juga berlaku sebesar Rp 50.000.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut tarif resmi perpanjangan SIM:
| Jenis SIM | Biaya Perpanjangan |
| SIM A, A Umum | Rp 80.000 |
| SIM B I, B II | Rp 80.000 |
| SIM C, C I, C II | Rp 75.000 |
| SIM D, D I | Rp 30.000 |
Perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas, gerai SIM keliling, atau Mal Pelayanan Publik. Bahkan, kini tersedia layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, yang memungkinkan pemohon memperpanjang SIM dari rumah dan menerima SIM langsung di alamat tujuan.
Namun, jangan sampai terlambat. Jika masa berlaku SIM habis, meski hanya satu hari, pemilik SIM wajib membuat baru dari awal. Selain merepotkan, berkendara dengan SIM kedaluwarsa juga bisa dikenai sanksi hukum berupa denda hingga Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.







