Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Pemerintah Bentuk Tim Kaji Pemisahan Pemilu dan Pilkada

×

Pemerintah Bentuk Tim Kaji Pemisahan Pemilu dan Pilkada

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Bentuk Tim Kaji Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pemerintah membentuk tim lintas kementerian untuk mengkaji serta menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Menurut Prasetyo, ada sejumlah bagian dalam amar putusan MK yang perlu dicermati oleh pemerintah.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami, saya dan Kemendagri selama ini yang memang membawahi masalah kepemiluan ya. Kemudian, dengan teman-teman di Kementerian Hukum, kami membuat satu tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin itu, karena putusan itu membawa implikasi yang memang harus kita pikirkan,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui pada sela kegiatannya di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Pras menyampaikan putusan itu membawa implikasi yang besar bagi sistem kepemiluan di Indonesia. Ia menyebut putusan itu tak hanya berdampak secara formal atas amar putusan belaka, namun juga memengaruhi teknis pelaksanaan pemilu.

Ia mengatakan tim itu nantinya akan menganalisa dengan seksama dampak-dampak yang akan dihasilkan dari putusan tersebut.

“Kemudian tentunya nanti, beri kami waktu Kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden kalau hasil analisa dari kementerian sudah selesai,” ucapnya.

Melalui putusannya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.