Koma.id– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan kepala negara dan wakil kepala negara. Dalam wacana yang disampaikannya baru-baru ini, Jimly menyebut bahwa Presiden Republik Indonesia sebaiknya tetap dipilih langsung oleh rakyat, namun wakil presiden cukup dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Menurut Jimly, skema ini akan memperkuat peran MPR sebagai lembaga tinggi negara sekaligus menjamin bahwa figur wakil presiden benar-benar merupakan tokoh yang memiliki legitimasi politik dan mendapat persetujuan parlemen.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa presiden tetap harus mengajukan satu nama calon wakil presiden kepada MPR sebelum pemilihan dilakukan.
Model ini disebutnya serupa dengan mekanisme pemilihan perdana menteri di beberapa negara dengan sistem semipresidensial.







