Koma.id– Presiden Prabowo Subianto resmi menghentikan secara permanen kegiatan pertambangan milik empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara pada Selasa (10/6/2025).
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo Hadi.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pihaknya segera menghentikan sementara produksi seluruh IUP yang masih beroperasi di Raja Ampat. Dari lima IUP yang tercatat, hanya PT GAG Nikel yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025.
“Saya sampaikan dari 5 IUP beroperasi, yang punya RKAB itu hanya 1 IUP yang beroperasi yaitu PT GAG Nikel, yang lainnya 2025 belum dapat RKAB,” terang Bahlil di lokasi yang sama.








