Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KPK Hentikan Penyidikan Kasus IUP Nikel Konawe Utara

Views
×

KPK Hentikan Penyidikan Kasus IUP Nikel Konawe Utara

Sebarkan artikel ini
gedung KPK
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perkara tersebut sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Penghentian perkara dilakukan karena kendala penghitungan kerugian keuangan negara serta kedaluwarsa perkara, khususnya untuk dugaan tindak pidana suap.

Silakan gulirkan ke bawah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa lembaganya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2024.

“SP3 telah diterbitkan pada Desember 2024. Salah satu pertimbangan utamanya adalah kendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi.

Perkara Suap Kedaluwarsa

Terkait dugaan suap dalam kasus tersebut, Budi menjelaskan bahwa tempus delicti atau waktu terjadinya perbuatan pidana berada pada 2009. Dengan demikian, pada saat SP3 diterbitkan, perkara tersebut telah melewati batas waktu penuntutan.

“Untuk pasal suap, tempus perkaranya sudah kedaluwarsa. Peristiwa terjadi pada 2009, sehingga telah lebih dari 15 tahun,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan hukum pidana, tindak pidana suap memiliki batas waktu penuntutan tertentu. Apabila telah melewati masa tersebut, maka penegak hukum tidak lagi dapat melanjutkan proses pidana.

Kritik Mantan Pimpinan KPK

Keputusan KPK menghentikan penyidikan ini menuai kritik dari Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Laode Muhammad Syarif. Ia menilai perkara dugaan korupsi IUP nikel di Konawe Utara tidak layak dihentikan, mengingat dampaknya yang besar terhadap sumber daya alam dan potensi kerugian negara.

Menurut Laode, kasus pertambangan tidak hanya menyangkut aspek pidana semata, tetapi juga menyentuh persoalan tata kelola sumber daya alam dan kerusakan lingkungan jangka panjang.

“Perkara seperti ini seharusnya dilihat secara komprehensif, karena dampaknya luas dan menyangkut kepentingan publik,” ujarnya dalam pernyataan terpisah.

ICW Pertanyakan Transparansi

Sorotan juga datang dari Indonesian Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Wana Alamsyah mempertanyakan sikap KPK yang dinilai belum sepenuhnya terbuka dalam menjelaskan dasar penghentian perkara.

Menurut Wana, KPK tidak bisa bersikap abu-abu dalam menjelaskan alasan penerbitan SP3, terutama pada kasus yang berkaitan dengan sektor strategis seperti pertambangan.

“Transparansi sangat penting agar publik memahami secara jelas dasar hukum dan pertimbangan KPK dalam menghentikan perkara ini,” kata Wana.

Ia menilai penjelasan yang terbuka diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.

Kasus dugaan korupsi IUP nikel di Konawe Utara sebelumnya menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan tambang nikel, komoditas strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berperan penting dalam industri baterai kendaraan listrik.

Penghentian perkara ini pun menambah daftar kasus korupsi sumber daya alam yang tidak berlanjut ke tahap persidangan, sehingga kembali memunculkan perdebatan soal efektivitas penegakan hukum di sektor pertambangan.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.