Koma.id– Rencana TNI Angkatan Darat (AD) untuk merekrut 24 ribu tamtama dalam program batalyon teritorial pembangunan memicu kecaman dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Adapun rencana ini diumumkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana pada 4 Juni 2025, yang menekankan bahwa pasukan tersebut tidak akan dilibatkan dalam operasi tempur, melainkan untuk mendukung ketahanan pangan dan pelayanan kesehatan.
Koalisi menilai kebijakan ini menyimpang dari mandat utama TNI sebagai alat pertahanan negara yang diatur dalam konstitusi dan Undang-Undang TNI.
Jadi perekrutan dan pelibatan TNI dalam urusan pertanian, perkebunan, peternakan, serta pelayanan kesehatan merupakan bentuk kegagalan dalam menjaga batas tegas antara urusan sipil dan militer.
Koalisi juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 dan UU TNI telah memberikan batasan yang jelas, sehingga keterlibatan TNI dalam urusan sipil seperti ini dinilai melanggar konstitusi dan melemahkan prinsip profesionalisme militer.







