Koma.id– Sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa.
Sidang kali ini berlangsung panas setelah tim kuasa hukum Hasto menolak kehadiran tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Penolakan disampaikan secara terbuka oleh penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, ketika jaksa memanggil saksi-saksi ke ruang persidangan. Ketiga penyidik yang dipermasalahkan adalah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo. Maqdir mengajukan interupsi dan menyatakan keberatan atas kehadiran para penyidik yang disebutnya memiliki konflik kepentingan.
Namun, jaksa KPK menegaskan bahwa ketiga penyidik tersebut merupakan saksi fakta yang keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat dakwaan terhadap Hasto.
Dalam persidangan, AKBP Rossa Purbo Bekti juga memberikan keterangan mencengangkan. Ia menyebut bahwa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, pernah menyebarluaskan informasi operasi tangkap tangan (OTT) kepada publik secara sepihak. Padahal, saat itu operasi belum berhasil menangkap Hasto maupun buronan Harun Masiku.
Lebih jauh, Rossa mengungkap bahwa pimpinan KPK di era Firli disebut tidak menyetujui penetapan Hasto sebagai tersangka. Bahkan, menurutnya, ada permintaan agar penyidikan kasus Harun Masiku tidak dikembangkan lebih lanjut.







