Koma.id– Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara tegas menolak permintaan mediasi dalam perkara gugatan ijazah yang diajukan oleh Muhammad Taufiq dari kelompok yang menamakan diri Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Penolakan ini disampaikan usai proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5/2025).
Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memenuhi tuntutan penggugat untuk menunjukkan ijazah asli Jokowi di depan publik.
Gugatan ini merupakan lanjutan dari polemik lama terkait keabsahan ijazah Jokowi yang sebelumnya sudah berkali-kali dibantah oleh pihak kampus Universitas Gadjah Mada dan dinyatakan sah oleh institusi negara.
Sementara itu, kelompok Relawan Alap-Alap Jokowi (AAJ) mengambil langkah hukum terhadap penyebaran isu ini. Mereka telah melaporkan pakar telematika Roy Suryo dan sejumlah pihak lain ke Polrestabes Semarang atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.
Disisi lain, Roy Suryo tetap bersikukuh melanjutkan polemik ini. Sebab, meski Jokowi sudah tidak menjabat sebagai Presiden, ia masih tergolong pejabat publik karena saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset Danantara.







