Koma.id– Polemik keabsahan ijazah Strata Satu (S1) milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memicu kegaduhan publik. Sidang perdana atas gugatan dugaan ijazah palsu digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2025), dan berlangsung cukup alot hingga dua kali diskors.
Di tengah jalannya proses hukum, tensi politik nasional ikut melonjak setelah Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan sejumlah tokoh publik ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pencemaran nama baik terkait komentar mereka soal isu ijazah Jokowi. Mereka yang dilaporkan antaranya Rizal Fadilah, Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta Dokter Tifa.
Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, menyebut langkah tersebut sebagai tindakan keliru dan justru kontraproduktif.
Muslim menegaskan bahwa status Jokowi sebagai tokoh publik tak bisa menghindarkan dirinya dari hak publik untuk mempertanyakan keabsahan dokumen akademik. Ia jua mengingatkan bahwa upaya membungkam kritik justru bisa membuka jalan menuju kriminalisasi balik.
Di sisi lain, dukungan kepada Jokowi tetap mengalir. Ketua Dewan Pembina Forum Komunikasi Alawiyyin Indonesia, R. Haidar Alwi, menyatakan bahwa langkah hukum Jokowi merupakan bentuk tanggung jawab atas serangan fitnah yang tidak berdasar.







