Koma.id | Bandar Lampung – Rekonstruksi kasus penembakan tiga anggota Polri oleh oknum TNI AD di arena perjudian sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, memicu ketidakpuasan dari pihak keluarga korban.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, secara tegas menyampaikan bahwa rekonstruksi yang digelar oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung tidak menunjukkan bukti kuat untuk pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Dalam pernyataannya, Putri Maya menyoroti dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka Kopda Basarsyah, namun tidak terlihat dalam adegan-adegan yang direkonstruksi.
“Jujur ya, kami yang mewakili dari keluarga korban merasa tidak puas atas rekonstruksi yang dilakukan oleh Denpom hari ini. Kami berharap Denpom terbuka kepada kami selaku kuasa hukum. Kami akan kejar pembuktian tersebut, bahwa pelaku memang melakukan Pasal 340, bukan Pasal 338. Ini 340-nya tidak ada sama sekali,” tegasnya, Kamis (17/04/25).
Rekonstruksi yang digelar di Lapangan Satlog Korem 043 Garuda Hitam Bandar Lampung memperagakan 71 adegan, mulai dari tersangka berangkat dari rumah hingga aksi pembuangan senjata api laras panjang. Dalam adegan ke-43, korban pertama, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, ditembak saat hendak mendekati pelaku.

Penembakan terhadap dua korban lainnya, AKP Anumerta Lusiyanto dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Danta, terjadi pada adegan ke-48 dan ke-54.
Namun, kuasa hukum korban menilai rekonstruksi tersebut tidak mencerminkan adanya tindakan pembunuhan yang direncanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa pembunuhan berencana dilakukan dengan persiapan matang, termasuk niat dan tindakan yang menunjukkan rencana untuk menghilangkan nyawa korban.
Putri Maya juga menyampaikan kekhawatiran atas perubahan jumlah adegan yang diperagakan. Awalnya, rekonstruksi direncanakan mencakup 80 adegan, tetapi akhirnya hanya dilakukan sebanyak 71 adegan. Ia menduga ada upaya untuk menghilangkan bukti pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka.

“Kami merasa tidak puas karena jumlah adegan yang direka ulang tidak sesuai dengan rencana awal. Ini tentu mengurangi transparansi terhadap kasus ini,” ujar Putri Maya.
Kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi saat penggerebekan sabung ayam ini menjadi perhatian publik, mengingat adanya dugaan pembunuhan berencana, kepemilikan senjata api ilegal, dan aktivitas perjudian yang melibatkan aparat.
Kuasa hukum keluarga korban berharap rekonstruksi dapat memberikan gambaran yang lebih jelas sehingga proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Dengan pasal berat yang diperdebatkan, pihak keluarga korban akan terus berjuang untuk memastikan pelaku dapat dijerat sesuai dengan Pasal 340 KUHP, sebagaimana dugaan mereka bahwa tersangka utama, Kopda Basarsyah, membawa senjata laras panjang dari rumahnya menuju lokasi perjudian sabung ayam. Sebelum aksi penembakan terjadi, senjata tersebut sempat dititipkan kepada seseorang di lokasi kejadian.
Informasi ini menjadi salah satu poin penting dalam proses rekonstruksi yang dilakukan oleh Denpom II/3 Lampung. Hal ini juga menguatkan dugaan adanya persiapan sebelum insiden penembakan, yang relevan dengan pembahasan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.








