Koma.id– Bupati Indramayu Lucky Hakim menjadi sorotan publik setelah dikabarkan melancong ke luar negeri saat libur Lebaran. Padahal, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama masa perayaan Idulfitri, guna memastikan kehadiran mereka dalam mengelola potensi gangguan publik seperti kemacetan hingga bencana.
Tudingan pelesiran itu kian panas setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa Lucky Hakim bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan karena bepergian ke Jepang tanpa izin. Dedi merujuk pada Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah.
Menurut Dedi, kehadiran kepala daerah sangat krusial selama masa Lebaran karena potensi permasalahan yang bisa muncul cukup besar.
Publik pun mempertanyakan komitmen Lucky Hakim sebagai kepala daerah. Di media sosial, kritik bermunculan, menyebut bahwa tindakan sang bupati mencerminkan ketidakpekaan terhadap tanggung jawabnya terhadap masyarakat Indramayu, terutama di momen penting keagamaan dan sosial seperti Lebaran.







