Koma.id– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menerima surat presiden (surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Surat bernomor R-19/pres/03/2025 itu diumumkan dalam rapat paripurna ke-6 yang menandai penutupan masa persidangan II tahun 2024-2025.
Komisi III DPR RI dipastikan siap jika mendapatkan mandat dari pimpinan DPR untuk segera membahas rancangan aturan tersebut.
Dalam rapat internal, anggota Komisi III menegaskan bahwa pengesahan RUU KUHAP harus dilakukan sebelum Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai berlaku. Proses legislasi yang lebih cepat dinilai akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti aturan terkait penyadapan dalam RUU KUHAP yang masih dalam pembahasan.
KPK menyatakan akan tetap menggunakan asas lex spesialis dalam praktiknya, terlepas dari ketentuan yang nantinya diatur dalam undang-undang baru.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR menegaskan bahwa pembahasan tetap terbuka untuk berbagai masukan dari publik dan pemangku kepentingan lainnya.







