Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Dua Anggota TNI Jadi Tersangka, Hanya Terancam Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati

Views
×

Dua Anggota TNI Jadi Tersangka, Hanya Terancam Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Dua Anggota TNI Jadi Tersangka, Hanya Terancam Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati

Koma.id Dua anggota TNI, Kopka Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian dan penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.

Kopka Basarsyah telah mengakui perbuatannya kepada penyidik dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang senjata setelah aksi penembakan.

Silakan gulirkan ke bawah

Atas tindakannya, Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Hukuman yang mengancamnya adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengungkapkan bahwa senjata yang digunakan dalam penembakan tersebut merupakan senjata api rakitan dengan spesifikasi campuran.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.