Koma.id– Dua anggota TNI, Kopka Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian dan penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
Kopka Basarsyah telah mengakui perbuatannya kepada penyidik dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang senjata setelah aksi penembakan.
Atas tindakannya, Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Hukuman yang mengancamnya adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Korban Tewas Terus Bertambah, Latihan Militer Calon Pengelola Kopdes Didesak Segera Dihentikan
Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengungkapkan bahwa senjata yang digunakan dalam penembakan tersebut merupakan senjata api rakitan dengan spesifikasi campuran.






