Koma.id– Universitas Indonesia (UI) akhirnya mengambil sikap terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Bahlil Lahadalia, mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). UI secara resmi meminta Bahlil untuk memperbaiki disertasinya, sebagaimana diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jakarta Pusat, pada Jumat, 7 Maret 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat intensif yang melibatkan empat organ utama UI, yakni Majelis Wali Amanat, Rektor, Dewan Guru Besar, dan Senat Akademik, yang berlangsung pada 4 Maret 2025.
Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan bahwa perbaikan disertasi harus dilakukan dengan meningkatkan kualitas serta publikasi ilmiah.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menambahkan bahwa perbaikan ini akan dilakukan berdasarkan ketentuan akademik yang berlaku serta dengan bimbingan promotor dan kopromotor.







