Koma.id, Jakarta – Di balik seragam putih dan stetoskop yang melingkar, profesi dokter menyimpan segudang tantangan. Bukan hanya soal menyelamatkan nyawa, tetapi juga berhadapan dengan risiko hukum yang tak jarang menghantui. Kasus kelalaian medis, yang seringkali abu-abu definisinya, menjadi momok menakutkan bagi para dokter.
“Dokter dan para medis mestinya mendapat bentuk keadilan tersendiri,” ujar Prof. Gayus Lumbuun, Ketua Senat Universitas Krisnadwipayana (Unkris), usai memimpin sidang promosi doktor Fransisren, seorang dokter yang baru saja meraih gelar doktor hukum kesehatan dengan predikat cum laude.
Pernyataan Prof. Gayus bukan tanpa alasan. Dalam disertasinya, Fransisren menyoroti pentingnya Panduan Praktik Klinis (PPK) sebagai alat bukti dalam kasus kelalaian medis. Namun, kenyataannya, PPK seringkali diabaikan dalam proses hukum.
“Banyak kasus pidana maupun perdata di pengadilan dalam hal pembuktiannya, hakim telah mengesampingkan PPK sebagai bukti surat,” ungkap Fransisren.
Di sinilah urgensi Mahkamah Medik atau Pengadilan Medik mengemuka. Prof. Gayus menilai, lembaga ini penting untuk mengakomodasi kasus-kasus hukum yang menimpa profesi dokter dan tenaga medis lainnya.
“Mengingat dalam pekerjaannya, sesungguhnya dokter tidak bisa disamakan dengan profesi lain. Mereka tidak bisa menggunakan KUHP. Karena tidak ada dokter yang dalam praktik profesinya berniat mencelakakan pasiennya,” tegas Prof. Gayus.
Dalam praktik profesinya, dokter memang tidak bisa lepas dari kesalahan atau kelalaian. Baik itu ringan, sedang, hingga berat berupa cacat seumur hidup bahkan kematian. Namun, menurut Prof. Gayus, hal itu adalah bentuk kelalaian yang tidak disengaja.
“Ini bentuk kelalaian yang tidak disengaja,” tegasnya.
Ide pembentukan Mahkamah Medik bukan barang baru. Di beberapa negara, lembaga serupa telah berdiri dan terbukti efektif dalam menangani kasus-kasus medis. Namun, di Indonesia, wacana ini masih sebatas diskusi.
“Pembuktian ada tidaknya kelalaian yang dilakukan oleh dokter, perlu menghadirkan PPK dan rekam medis,” kata Fransisren.
Menurutnya, pembuktian kelalaian medis di rumah sakit dapat menggunakan PPK sebagai alat bukti jika memenuhi syarat hukum formil dan materiil. Syarat formil yakni jika PPK sesuai perundang-undangan, dan syarat materiil yaitu jika PPK disusun sesuai keilmuan yakni pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK).
Syarat pembuktian kelalaian medis menurut UU No 17 Tahun 2023 yaitu harus memenuhi kewajiban hukum, pelanggaran terhadap kewajiban, cedera dan kausalitas. Putusan Hakim berdasarkan atas batas minimum pembuktian yang mengacu pada pasal 184 KUHAP dimana masing-masing alat bukti dikaitkan dengan peran PPK ditambah keyakinan hakim yang mengacu pada pasal 183KUHAP dimana system pembuktian menurut UU secara negative.
Wacana pembentukan Mahkamah Medik ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, lembaga ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi dokter. Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa lembaga ini justru akan membuat dokter kebal hukum.
“Ini adalah kali pertama Unkris melahirkan seorang doktor yang berlatar belakang profesi dokter dengan kajian ilmu Hukum Kesehatan,” ujar Prof. Gayus.
Ia berharap, ke depan akan banyak dokter yang menempuh dan menyelesaikan gelar doktor Hukum Kesehatan di kampus Unkris. Karena kampus Unkris sejak dulu memang memiliki keunggulan di bidang ilmu hukum.








