Koma.id, Jakarta – Heboh Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta mengizinkan ASN untuk berpoligami. Ketentuan ini sudah diterbitkan oleh Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Elva Farhi Qolbina mengkritik Pergub tsb. Elva berpendapat cara itu keliru dan cara yang menurutnya tepat untuk melindungi keluarga adalah merevisi Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang dinilai sudah tak relevan.
Perda itu dinilai belum cukup kuat melindungi perempuan sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kritikan juga datang dari Pengamat kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat yang menyebut sebagian besar kasus poligami di kalangan ASN tidak disebabkan oleh alasan yang diatur dalam undang-undang, seperti ketidakmampuan istri menjalankan kewajiban atau tidak memiliki keturunan.







