Koma.id, Jakarta – Pemerintah bakal mengenakan opsen dua pajak baru mulai 5 Januari 2025 mendatang.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara memperkirakan kenaikan harganya bakal cukup besar.
Di tengah penurunan daya beli masyarakat saat ini, kenaikan harga bakal mempengaruhi penjualan. Apalagi favorit penjualan mobil di Indonesia berasal dari kendaraan yang tergolong rendah, berkisar di angka Rp 200-300 jutaan.
Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman 16–18 Hari, Antrean di Bali Diduga Terkendala Distribusi
Sementara itu, Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati Christyana memastikan bahwa pemberlakuan opsen pajak MBLBB dan kendaraan bermotor pada tahun 2025 tidak akan menambah beban masyarakat atau Wajib Pajak.









