Koma.id– Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 296 permohonan sengketa hasil Pilkada serentak 2024. Berdasarkan data dari laman resmi MK, 153 permohonan diajukan secara langsung, sedangkan 143 lainnya dikirimkan secara daring.
Merespons tingginya jumlah gugatan, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan meminta Mahkamah Konstitusi untuk berhati-hati dalam memutuskan setiap perkara. Ia menekankan bahwa keputusan MK harus menjadi akhir dari sengketa yang terjadi antara para pihak.
Ketua MK, Suhartoyo, memastikan bahwa proses sidang akan dimulai pada awal Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Untuk efisiensi, persidangan akan dibagi menjadi tiga panel, di mana masing-masing panel akan terdiri dari tiga hakim konstitusi.







