Koma.id– Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menerima permohonan gugatan hasil Pilkada serentak 2024, meskipun diajukan setelah batas waktu pendaftaran berakhir. Namun, Suhartoyo menjelaskan bahwa setiap gugatan yang melewati tenggat waktu akan ditelaah terlebih dahulu oleh Hakim Konstitusi untuk memastikan apakah memenuhi syarat formil.
Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa penerimaan gugatan sengketa Pilkada serentak 2024 akan berlangsung hingga 18 Desember 2024. Hingga Kamis, 12 Desember 2024 pukul 12.00 WIB, MK telah menerima total 277 gugatan sengketa Pilkada.
Dari jumlah tersebut, 15 gugatan berasal dari pemilihan gubernur di berbagai provinsi, termasuk Papua Selatan (3 gugatan), Maluku Utara (3 gugatan), Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Sumatra Utara.
Bundaran HI Rawan Jambret WNA
Sementara itu, sengketa pemilihan bupati mendominasi dengan 215 gugatan yang telah didaftarkan ke MK. Selain itu, sebanyak 47 gugatan berasal dari pemilihan wali kota.
Mahkamah menegaskan komitmennya untuk memproses seluruh sengketa Pilkada serentak 2024 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan pentingnya peran MK dalam menjaga demokrasi dan memastikan penyelesaian sengketa hasil pemilihan dilakukan secara transparan dan adil.







