Koma.id– Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan akan membacakan putusan terkait gugatan PDIP atas penetapan hasil Pilpres 2024 pada Kamis (10/10/2024). Sejumlah pihak memberikan prediksi berbeda mengenai putusan yang akan dikeluarkan oleh pengadilan tersebut.
Sejumlah kalangan memprediksi bahwa PTUN mungkin akan memberikan kejutan dengan menerima gugatan PDIP. Namun, sebagian lainnya meyakini majelis hakim akan menolak gugatan tersebut.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan PDIP kemungkinan besar akan ditolak oleh PTUN. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan kompetensi pengadilan dalam mengadili perkara.
Ia menegaskan bahwa sengketa terkait PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) seharusnya ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sementara urusan administrasi pemilu adalah kewenangan Bawaslu.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno. Ia memperingatkan bahwa kondisi politik di Indonesia berpotensi memanas jika PTUN menerima gugatan tersebut. Hal itu bisa berimplikasi serius, di mana penetapan Gibran Rakabuming sebagai cawapres dianggap cacat hukum, yang kemudian bisa berujung pada pencabutan kemenangan Pilpres 2024.







