Koma.id– PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah mengonfirmasi bahwa mereka secara teratur melaporkan rekening nasabah yang terlibat dalam transaksi judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). VP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menyatakan komitmen pihaknya dalam hal ini, dengan mengambil langkah untuk mematuhi regulasi dan memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Sementara itu, Pengamat Keamanan Siber, Alfons Tanujaya, menyoroti urgensi bagi pemerintah untuk meningkatkan upaya dalam memberantas judi online. Menurutnya, praktik judi online memberikan dampak yang merusak bagi masyarakat. Untuk itu tepat langkah pemerintah dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online dan mengimplementasikan blokir IP dari Filipina dan Kamboja, yang dianggapnya sebagai langkah efektif dalam menanggulangi aktivitas ilegal tersebut.














