Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaDaerahHukumRagam

Korupsi Anggaran BPBD, Kepala Dinas dan Bendahara Resmi Ditahan Kejaksaan

Views
×

Korupsi Anggaran BPBD, Kepala Dinas dan Bendahara Resmi Ditahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Korupsi Anggaran BPBD, Kepala Dinas dan Bendahara Resmi Ditahan Kejaksaan

Koma.id | OKU – Terbukti melakukan kegiatan fiktif saat menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan AK ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri OKU.

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten OKU berinisial AK ditetapkan tersangka bersama Junaidi mantan Bendahara BPBD OKU.

Silakan gulirkan ke bawah

Selama kurang lebih lima jam AK diperiksa diruang pemeriksaan Pidana Khusus oleh Jaksa di kantor Kejaksaan Negeri sejak pukul 12 siang sebagai saksi, hingga akhirnya AK bersama JD dipakaikan rompi pink (kamis 04/07/2024).

AK ditetapkan tersangka dan ditahan berdasarkan dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran belanja barang dan jasa Pada Badan Penanggulangan Bencana daerah Kabupaten OKU tahun 2022.

Hasil pemeriksaan oleh penyidik tim penyidik kejari OKU telah menemukan dua alat bukti yang cukup.

Pada tahun 2022 kedua tersangka diduga kuat secara bersama melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dengan kerugian negara lebih dari 428 juta rupiah.

Kedua pelaku melakukan penyelewangan penggunaan anggaran dengan modus kegiatan fiktif perjalanan dinas serta kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung laporan pertanggun jawaban yang sah.

Penahanan ini didasarkan pada surat perintah dari Kajari OKU dengan nomor Print 488/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Print-489/L.6.13/Fd.1/07/2024 tertanggal 4 Juli 2024.

Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH, yang didampingi oleh Kasi Pidsus, Yeri Tri Mulyawan SH dan Kasi Intel, Hendri Dunan SH, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran belanja dan jasa di BPBD OKU tahun 2022.

“Modus operandi mereka mencakup sekitar 20 item kegiatan. Termasuk perjalanan dinas dan pembelian kendaraan bermotor, yang dilakukan secara fiktif atau tanpa dukungan bukti laporan pertanggungjawaban,” ujar Choirun Parapat SH MH.

Menurut hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten OKU yang dilakukan oleh tim auditor, kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 428.397.237 berdasarkan laporan nomor 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 tertanggal 29 April 2024.

Sedikitnya Kejari OKU telah memeriksa sebanyak 25 saksi, kedua tersangka selama 20 hari kedepan akan dilakukan penahanan di rutan kelas IIB Baturaja.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.