Koma.id– Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menjadi sorotan publik, dengan berbagai pihak mengekspresikan keprihatinan dan kritik mereka terhadap potensi dampak dan implikasi yang mungkin timbul dari revisi tersebut.
Koordinator Kawan Indonesia (Kawi), Darmawan, menegaskan pentingnya agar RUU Polri tidak mengulang “sejarah kelam refresifitas masa lalu”. Darmawan mengingatkan bahwa pada masa lalu, terjadi penyimpangan pada dwi fungsi ABRI yang berpotensi terulang dalam konteks Polri saat ini.
Institusi Polri, menurutnya, harus mampu menghadapi dinamika yang kompleks, termasuk persoalan yang belum terselesaikan terkait pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, Praktisi Hukum Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi menyoroti peran yang seharusnya diemban oleh Polri. Menurutnya, Polri memiliki tugas utama untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Namun, Iswandi menegaskan bahwa tugas seperti penanganan terorisme dan separatisme seharusnya menjadi fokus utama TNI, bukan Polri.
Kritik terhadap RUU Polri mencerminkan keprihatinan mendalam terhadap peran dan kewenangan yang jelas serta perlunya batasan yang tegas antara tugas Polri dan TNI. Dalam konteks ini, publik dan para pengamat menuntut agar proses revisi RUU Polri dilakukan dengan teliti dan mempertimbangkan semua implikasi yang mungkin terjadi.







