Koma.id– Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung penuh kebijakan Polri yang menunda proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Tujuan dari penundaan ini adalah untuk menjaga objektivitas dan imparsialitas dalam penyelidikan dan penyidikan. Keputusan ini memicu berbagai tanggapan dari berbagai pihak.
Kebijakan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo itu lewat Surat Telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2023.
Bundaran HI Rawan Jambret WNA
“Itu kebijakan dalam rangka memastikan objektivitas dan imparsialitas lidik dan sidik. Apabila yang akan dilidik dan sidik punya hubungan dengan salah satu peserta Pemilu. Jika untuk alasan itu kami mendukung,” kata Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim di Jakarta, dikutip.
Di sisi lain, aksi teatrikal yang menarik perhatian banyak orang juga terjadi di Bundaran HI. Kelompok pegiat lingkungan, yakni Greenpeace Indonesia, menggelar aksi gurita monster oligarki sebagai bentuk protes terhadap para peserta Pemilu.
Mereka menggunakan gurita raksasa sebagai simbol yang mencengkeram tiga manekin bertopeng wajah tiga bakal calon presiden, yaitu Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto. Aksi ini dilakukan dengan dugaan adanya kepentingan oligarki di balik peserta Pemilu 2024, baik pada pemilihan presiden maupun legislatif.
Namun, aksi tersebut tidak berlangsung lama. Pihak Kepolisian membubarkan massa yang terlibat dalam aksi tersebut. Peristiwa ini pun menjadi sorotan publik.







