Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Panji Gumilang-Ponpes Al-Zaytun Lagi di Ujung Tanduk, Dipolisikan dan Terancam Dibekukan

Views
×

Panji Gumilang-Ponpes Al-Zaytun Lagi di Ujung Tanduk, Dipolisikan dan Terancam Dibekukan

Sebarkan artikel ini
Panji Gumilang-Ponpes Al-Zaytun Lagi di Ujung Tanduk, Dipolisikan dan Terancam Dibekukan
Panji Gumilang

Koma.id Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pelapornya adalah DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Mereka mendatangi kantor Bareskrim Polri pada hari Jumat (23/6/2023) melaporkan Panji Gumilang. Laporan tertuang dalam nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut juga disertakan Pasal 156 a KUHP sebagai dasar pelaporan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).

Laporan ini terkait dugaan penistaan agama dilakukan oleh Panji Gumilang, dianggap melanggar ajaran Islam dalam pengajaran di Ponpes Al-Zaytun.

Ihsan juga menyampaikan bahwa dalam laporannya, beberapa video yang berhubungan dengan dugaan penyimpangan ajaran agama telah diserahkan kepada penyidik. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail apa saja yang telah disampaikan.

Sementara itu, Ponpes Al-Zaytun juga terancam dibekukan izinya oleh Kementerian Agama. Saat ini Kemenag tengah melakukan kajian secara mendalam. Bila terbukti menyebarkan paham yang diduga sesat maka langsung dibekukan.

“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” ungkap Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.